Angkutan umum yang tidak laik jalan dikandangkan. Namun, para sopir mengeluhkan adanya pungutan di penampungan.
PARA pengemudi yang bus mereka dikandangkan petugas Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta di pul Rawa Buaya, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat, karena berbagai masalah mengeluhkan pungutan yang terjadi di tempat penampungan kendaraan itu.
Mereka dimintai uang oleh petugas di penampungan di luar kewajiban yang harus mereka bayar. Bahkan, untuk meminta bantuan kendaraan derek guna menggeser bus hanya beberapa meter saja, mereka dipungut biaya hingga Rp500 ribu.
Para pengemudi dan pemilik kendaraan berharap Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishubtrans) DKI menertibkan praktik yang mereka sebut sebagai pungutan liar itu.
Seperti diungkapkan Saltar, 30, sopir bus metromini nomor trayek B 16 jurusan Senen-Setiabudi, yang busnya sempat dikandangkan beberapa hari, mengatakan saat akan mengeluarkan bus dari pul tersebut, ia dimintai uang Rp20 ribu oleh petugas yang berada di pul.
Uang itu tidak termasuk biaya resmi yang harus ia bayar di Kantor Dishubtrans DKI di Jatibaru, Jakarta Pusat, yaitu Rp10 ribu per hari.
“Saya dimintai uang saat mobil keluar dari tempat penampungan oleh petugas yang jaga di penampungan. Padahal, saya sudah bayar di Jatibaru Rp10 ribu per hari,” katanya, pekan lalu.
Saltar mengaku busnya dikandangkan sekitar satu bulan karena kondisinya tidak layak, yaitu tidak ada rem tangan dan spidometer tidak berfungsi.
Selain dimintai uang di luar retribusi parkir, ia mengeluhkan biaya untuk jasa mobil derek di pul. “Barusan saya minta bantuan petugas derek karena bus saya ter perosok ke lubang. Saya bayar uang rokok Rp50 ribu. Seharusnya jangan dong. Kan itu masih di kawasan pul dan itu sudah tugas mereka,” ujar Saltar.
Sopir lainnya, Andi, 35, mengaku harus membayar biaya derek hingga Rp500 ribu hanya untuk mengeluarkan bus metromini yang terimpit kendaraan lain dan mesinnya sulit dinyalakan.
“Saya pernah minta bantuan mobil derek untuk menggeser mobil lain karena mobil saya susah keluar. Diminta bayar Rp500 ribu. Katanya tarif jauh atau dekat. Kalau saya enggak dibayar, mana mau mereka,” kata sopir metromini jurusan BatusariGrogol itu.
Berdasarkan pantauan Media Indonesia, di pul Rawa Buaya terdapat enam mobil derek. Di antara kendaraan tersebut, ada yang tengah menderek bus keluar dari penampungan setelah kendaraan mengantongi surat pembebasan dari Dishubtrans DKI. Hari itu sedikitnya ada sembilan bus yang keluar.
Bakal ditindak Wakil Kepala Dishubtras DKI Yani Wahyu Purwoko saat dimintai konfirmasi membe narkan setiap kendaraan yang dikandangkan di penampungan Rawa Buaya harus membayar retribusi parkir Rp10.000 per hari. Biaya itu diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi dan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penindakan Kendaraan Bermotor. Kendaraan yang sudah membayar retribusi tidak dipungut biaya lain.
Terkait adanya pungutan untuk jasa derek di dalam penampungan, ia mengaku tidak tahu. Namun, Yani berjanji akan menindaklanjutinya. “Saya akan menindaklanjuti ini. Akan saya telusuri dan kalau betul terjadi, akan saya tindak tegas oknum tersebut. Bisa saja di-nonjob-kan,“ tegasnya.
Sementara itu, salah seorang petugas mobil derek, Aji, membantah ada pungutan terhadap para sopir atau pemilik bus yang memerlukan mobil derek di penampungan.Ia mengatakan tugas mobil derek di penampungan memang membantu kendaraan yang akan keluar. “Saya barusan ngederek bus sedang. Boro-boro dapat duit, terima kasih aja enggak,“ pungkasnya. (J-2) media Indonesia, 18 Januari 2016, Halaman 21
Tidak ada komentar:
Posting Komentar