Angkutan umum yang tidak laik jalan dikandangkan. Namun, para sopir mengeluhkan adanya pungutan di penampungan.
PARA pengemudi yang bus mereka dikandangkan petugas Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta di pul Rawa Buaya, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat, karena berbagai masalah mengeluhkan pungutan yang terjadi di tempat penampungan kendaraan itu.
Mereka dimintai uang oleh petugas di penampungan di luar kewajiban yang harus mereka bayar. Bahkan, untuk meminta bantuan kendaraan derek guna menggeser bus hanya beberapa meter saja, mereka dipungut biaya hingga Rp500 ribu.