DALAM waktu dekat DPRD Kota Depok akan mengundang Wali Kota Nurmahmudi Ismail dan Sekretaris Daerah Ety Suryahati terkait kasus tukar guling terminal di Jalan Margonda seluas 26.284 m2 senilai Rp115 miliar. Ketua Komisi A DPRD Kota Depok Nurhasim mengatakan tukar guling lahan terminal tipe B itu melanggar ketentuan karena tanpa persetujuan presiden. “Berdasarkan aturan, jika nilai tukar gulingnya di atas Rp10 miliar, harus melalui persetujuan presiden. Ini tukar gulingnya Rp115 miliar,“ katanya, kemarin.
Selain tukar guling lahan terminal, komisi tersebut juga akan menanyakan mo lornya pembangunan Terminal Jatijajar senilai Rp87 miliar yang didanai APBN.Terminal yang dibangun sejak 2011 itu disiapkan untuk menjadi pengganti terminal di Jalan Margonda, tapi hingga kini belum bisa dioperasikan. Bahkan, belakangan, bangunan terminal yang telah jadi justru rusak.
Nurhasim mengatakan pihaknya bahkan akan menanyakan kepada wali Kota Depok perihal pembngunan Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cilodong senilai Rp7 miliar, sebab sampai saat ini, pembangunan masih molor. Akibatnya, tahanan dan narapidana terpaksa menumpang di LP Kabupaten Bogor. (KG/J-3) Sumber : Media Indonesia, 20/10/2014, Halaman : 32
Tidak ada komentar:
Posting Komentar